ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
ASN di Palembang Kedapatan Punya Banyak Senjata Api dan Amunisi
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
- ABG Perempuan di Palembang Tewas Diracun Kakak Ipar pakai Jamu karena Dendam HP-nya Disadap
- Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
- 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
- Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Aparat Polda Sumatera Selatan(Sumsel) mengungkapkan motif seorang aparatur sipil negara(ASN) di Palembang menyimpan senjata api atau senpi ilegal sebagai barang koleksi.
"MG seorang oknum ASN warga Kalidoni, Palembang kami amankan hari ini, atas kepemilikan empat pucuk senpi ilegal dan 327 butir peluru tajam. MG menyimpan senpi tersebut sebagai barang koleksi," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, dilansir Antara, Senin (15/7).
Ia menyebutkan kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal. Kemudian petugas langsung turun melakukan operasi penyelidikan. Operasi dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.
"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.
Selain itu, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merek termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.