Aturan Hukuman Mati Diselipkan di RUU KUHP Dinilai Berlebihan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
Dia pun menilai, penyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berlebihan. Pernyataan tersebut, lanjut Desmond, dapat merugikan pemerintahan Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Ya ini statement-nya. Yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini. Jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," kata dia, saat ditemui, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12).
Menurut dia, jika menilik aturan peraturan perundang-undangan, memang hukuman mati bagi koruptor memang bisa dimasukkan dalam UU KUHP.
"Kalau bicara perundang-undangan normal, apa maunya pemerintah bersama DPR apapun bisa diubah, yang sudah ada UU nya diubah lagi bisa," jelas Desmond.
Meskipun demikian, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR. "Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju enggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati bagi koruptor saja memiliki payung hukum bila aturannya dituliskan di revisi kitab undang-undang hukum pidana RKUHP yang saat hingga kini tengah belum dituntaskan DPR.
"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab UU hukum pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi. Di mana jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati," kata Menko Mahfud saat membuka acara Kawal Pemilu 2020 di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12)
Mahfud melanjutkan, hukuman mati dalam KUHP belum secara jelas dapat dijatuhkan kepada koruptor.
Bahkan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kemudian diperbarui menjadi UU No 30 tahun 2002, hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor hanya pada tindak kejahatan korupsi yang berhubungan dengan bencana alam.
"Jadi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam, dalam keadaan krisis," jelas Mahfud.
Selain itu, Menko Mahfud juga mewanti, penerapan hukuman mati pada koruptor perlu diperhatikan berapa banyak kerugian negara yang disebabkan, bagaimana mengukurnya, dan pembuktiannya.
"Korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa begitu," ujar Mahfud.
Baca juga:
Buya Syafii Dukung Koruptor Dihukum Mati karena Bikin Miskin Bangsa
Puan Maharani: Hukuman Mati Koruptor Melanggar HAM
Tak Setuju Hukuman Mati, PDIP Pilih Koruptor Dimiskinkan
Mahfud MD: Aturan Hukum Mati Koruptor Bisa Diselipkan Lewat Revisi KUHP
VIDEO: Kata Ma'ruf Amin, Agama Membolehkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Demokrat Soal Wacana Hukuman Mati koruptor: Kembali ke Political Will Jokowi