Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen
Meskipun jumlah penumpang KRL menurun, lalu lintas kendaraan di jalanan Depok tetap ramai. Dadang mengklaim kondisi itu karena masih banyak pekerja nonesensial di Jakarta yang beraktivitas.
Commuter Line memberlakukan syarat baru untuk penumpang yang akan bepergian menggunakan KRL.
Penumpang Commuter Line diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
Aturan baru tersebut nyatanya cukup berdampak pada jumlah penumpang yang menurun drastis sebanyak 30 persen hari ini.
"Berdasarkan pengamatan dan juga monitirong kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35 persen dari biasanya," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7).
Meskipun jumlah penumpang KRL menurun, lalu lintas kendaraan di jalanan Depok tetap ramai. Dadang mengklaim kondisi itu karena masih banyak pekerja nonesensial di Jakarta yang beraktivitas.
"Jadi sudah cukup signifikan untuk di jalan juga penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalinnya. Hal ini disebabkan beberapa hal. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di Jabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Dadang, diperlukan kerjasama yang baik di wilayah Jabodetabek. Sehingga penyebaran Covid-19 dari dikendalikan dengan baik dari hulu ke hilir. Tidak kalah penting, katanya, tetap menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran.
"Penumpang kereta sudah turun tapi di jalan belum signifikan penurunan. Mohon partisipasi semua pihak," jelas dia.
4.000 Pelanggaran Selama PPKM Darurat
Sepekan lebih penerapan PPKM Darurat terjadi ribuan pelanggaran di Kota Depok. Terhitung sejak Sabtu (3/7) lebih dari 4.000 pelanggaran berbagai jenis terjadi baik secara per orangan maupun badan usaha.
"Selama sepekan lebih mulai dari 3 Juli terjadi 4.739 pelanggaran baik per orangan dan badan usaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Senin (12/7).
Jenis pelanggaran per orang yang banyak terjadi yaitu ketidakdisiplinan menggunakan masker, kerumunan warga dan kegiatan yang diperbolehkan namun melebihi kapasitas yang ditentukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan.
"Per orangan banyak tidak disiplin masker dan juga kerumunan pembubaran kerumunan atau aktivitas yang tidak diperkenankan melebihi kapasitas, misal pesta tidak boleh lebih dari 30 orang. Kami melakukan penghentian dan pencegahan kalau kita ketahui, baik kami temukan ketika patroli atau dari pengaduan masyarakat," katanya.
Lienda menuturkan, untuk dunia usaha yang diperbolehkan adalah usaha kegiatan masyarakat sektor esensial dan kritikal.
"Kami awasi. Untuk sektor esensial kita perkenankan kegiatan, tapi tidak lebih dari 50 persen seperti biasa. Non esesnsial ada beberapa kegiatan biasanya yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan pokok urgent kami lakukan pendisiplinan agar tidak operasi sehingga aktivitas masyarakat bisa dikendalikan," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, tertulis hingga denda.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan denda biasanya setelah peringatan beberapa kali sehingga kita ada upaya pembinaan namun kalau tidak dipatuhi akan dilakukan penghentian kegiatan baik segel dan denda . Setidaknya ada 29 yang sudah kena denda. Ada 10 kegiatan yang kami lakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti," jelas dia.
Baca juga:
Kadin Sebut Perluasan PPKM Darurat akan Berdampak ke Ekonomi
Penumpang KRL di Stasiun Tangerang Banyak Tak Tahu Aturan Penggunaan STRP
Hari ke-10 PPKM Darurat, Pos Penyekatan di Jaksel Ramai Lancar
Wanita Penjual Sayur Ngamuk, Lawan Satpol PP Dagangan Ditertibkan 'Perampas Kalian'
Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Dicopot
Tri Indonesia Jamin Aktivitas Digital Pelanggan selama PPKM Darurat