Baiq Nuril Diberi Waktu Satu Bulan Ajukan PK Usai Terima Salinan Kasasi MA
Pihak Baiq Nuril hingga kini belum menerima salinan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu atau 'deadline' untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu.
MA sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin (26/11). Seperti diberitakan Antara.
Namun dalam penjelasannya, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan bahwa batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.
"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujar dia.
Sumadana mengungkapkan pernyataan itu setelah sebelumnya berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.
"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.
Belum Terima Salinan Kasasai MA
Begitu juga yang disampaikan oleh pihak Baiq Nuril yang mengonfirmasi hal tersebut melalui pengacara Joko Jumadi. Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut.
Apabila salinan putusannya telah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya dikatakan akan segera mempersiapkan memori PK. "Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.
Joko mengatakan, salinan putusannya ditunggu untuk acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK). "Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko.
Terkait dengan pernyataan tersebut, wartawan kembali mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Mataram, melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko. Kepada wartwan Didiek menuturkan hal senada dengan yang disampaikan pihak Baiq Nuril.
"Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata Didiek.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila. Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Baca juga:
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril
DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril
Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril