Bakar Bengkel hingga Tewaskan Tiga Orang, Dokter Mery Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana kasus pembakaran bengkel di Pasar Malabar, Cibodas, Tangerang, yang menewaskan tiga orang dengan terdakwa Mery Anastasia (30) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/1). Dokter ini dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni pembunuhan berencana hingga pembakaran.
Sidang perdana kasus pembakaran bengkel sepeda motor di Pasar Malabar, Cibodas, Tangerang, yang menewaskan tiga orang, dengan terdakwa Mery Anastasia (30) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,Selasa (4/1). Dokter ini dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni pembunuhan berencana hingga pembakaran.
Sidang dipimpin Sih Yuliarti selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus itu diikuti terdakwa secara virtual. Mery yang sedang mengandung menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
Baca juga:
Pesan Mesra di Ponsel Bikin Cemburu, Pria Garut Tebas Leher Istri
Pria di Garut Gorok Leher Istri, Polisi Duga Pelaku Idap Kelainan Jiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejadi) Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri, yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa Mery Anastasia selaku terdakwa dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa kami dakwaan dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan, ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel Dapot Dariarma.
Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa, Azmi Syahputra menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata Azmi di luar persidangan.
(mdk/yan)