Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026
Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2026. Sebagaimana diketahui, saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
"Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
- Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
- RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di Baleg
- Prioritaskan Kendaraan Turun, Akses Keluar Puncak Bogor Ditutup Sementara
- Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Struman menuturkan, untuk membahas RUU Perampasan Aset, Baleg baru menjadwalkan rapat dengan PPATK terkait RUU Perampasan Aset. Namun untuk sementara waktu rapat tersebut ditunda lantaran materi dari PPATK belum siap.
Menurut Sturman, isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif. Sehingga membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi yang lengkap.
"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," bebernya.
Lebih lanjut, Sturman belum mengungkap sikap fraksinya yakni PDIP terhadap RUU Perampasan Aset.
"Kita belum sampai sana. PDIP belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa tapi saya hari ini pengen saya bertobat," pungkasnya.