Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui apakah revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) terus bergulir atau tidak.
- MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
- Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
- Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
- Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Namun, dia menyebut, bahwa revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
"Saya belum tahu soal itu, bahwa UU MD3 itu ada di prolegnas, iya. Tapi apakah nanti apa, saya belum tahu nih bahwa kita memang menyiapkan draf menyangkut soal perubahan tentang pembahasan anggaran APBN itu," kata Supratman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Saat ditanya apakah pembahasan anggaran APBN akan membuka peluang dibahas UU MD3, Supratman pun tak bisa memastikan hal itu. Terlebih belum ada kepastian untuk membahas perubahan beleid tersebut.
"Waduh itu saya enggak bisa, nanti kita lihat pada saat dinamika nanti. Apakah jadi atau tidak dibahas kan, saya belum tahu," ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf menyangkut mekanisme pembahasan terkait keuangan dalam revisi UU MD3. Usulan perubahan terkait keuangan di revisi UU MD3 berdasarkan permintaan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"(Menyiapkan draf menyangkut) keuangan. Jadi itu kita siapkan itu, dulu atas permintaan, iya, Ketua Banggar. Tapi sampai hari ini kita belum agendakan (pembahasannya)," ujar Supratman.
Meskipun, revisi beleid tersebut sudah masuk dalam prolegnas, Supratman juga belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi tersebut.
"Itu tergantung penugasannya ke mana. Jadi siapapun, yang penting kan itu usul inisiatif DPR," ucap Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3. Dasco mengatakan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," kata Dasco.