Bantah terima fee, Teguh Juwarno bakal polisikan 2 terdakwa e-KTP
Bantah terima fee, Teguh Juwarno bakal polisikan 2 terdakwa e-KTP. Teguh mengklaim tidak hadir atau mengetahui adanya 'permainan' dalam penganggaran proyek e-KTP. "Saya tentu enggak bisa terima ini. Harga diri saya diinjak, kehormatan saya dihancurkan, ini pembunuhan karakter. Saya akan lawan." katanya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menolak isi dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugirhato yang menyebutnya menerima uang 'pemulus' sebesar USD 167 ribu dari proyek tersebut. Teguh akan menempuh jalur hukum karena kesaksian para terdakwa telah merusak kehormatannya.
"Bagi saya pribadi, saya tentu enggak bisa terima ini. Harga diri saya diinjak, kehormatan saya dihancurkan, ini pembunuhan karakter. Saya akan lawan saya akan gunakan hak konstitusi. Saya akan lawan secara hukum. Saya akan kejar, saya akan buktikan di pengadilan," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Ketua Komisi VI itu berencana melaporkan Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Mabes Polri. Para terdakwa akan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Itu salah satu yang saya persiapkan. Tentu kepada mereka-mereka menyebut bahwa saya menerima. Secara UU kan tidak boleh," tegasnya.
Saat masih bertugas di Komisi II, Teguh mengklaim tidak hadir atau mengetahui adanya 'permainan' dalam penganggaran proyek e-KTP. Dia mengaku memiliki bukti kuat dirinya tidak terlibat atau menerima fee proyek e-KTP. Teguh menyatakan siap dipanggil ke persidangan untuk membuktikan ucapannya.
"Saya tidak banyak tahu karena kalau di situ dikatakan bulan Mei dan sebagainya. Saya punya bukti yang sangat solid. Di risalah rapat, di mana saya tidak hadir. Saya akan sampaikan di persidangan. Sangat siap (dipanggil ke persidangan)," klaimnya.
Ditambahkannya, kesaksian itu telah disampaikan kepada penyidik KPK. Persetujuan penambahan anggaran proyek e-KTP, lanjutnya, diteken oleh 1 pimpinan dan 3 anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Waktu di KPK saya ditunjukan oleh penyidik KPK. Persetujuan penambahan anggaran e-KTP tahun 2011 yang tanda tangan hanya 1 pimpinan II dan 3 orang Banggar," tutup Teguh.
Baca juga:
Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi
Ketua KPK sebut ada kasus korupsi lebih besar dari e-KTP
Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
Jawab Fahri Hamzah, Ketua KPK bilang 'tersangka kok dibelain'
PDIP pertanyakan keseriusan anggota DPR soal hak angket kasus e-KTP
Waketum Demokrat sebut hak angket e-KTP belum mendesak
Mendagri: 4,5 Juta warga belum dapat e-KTP itu salah saya
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.