Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan dokumen dan handphone yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
- Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan
- PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Penolakan itu diakui Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus setelah selesai merampungkan konsultasi. Dia menyatakan, Bareskrim menyarankan mereka untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu.
"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6).
Petrus menjelaskan, gugatan praperadilan nanti akan menguji tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita dokumen dan handphone dari Kusnadi.
"Menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan. pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti Dkk di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," tutur dia.
Putusan praperadilan itu akan diikuti langkah hukum selanjutnya.
Petrus mengatakan, apabila gugatan dikabulkan, putusan itu menjadi dasar laporan polisi soal tindak pidana penyidik KPK.
"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," kata dia.
"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan, entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," jelasnya.
Sebelum membuat laporan, Petrus menjelaskan alasan melaporkan tindakan penyitaan itu ke Bareskrim, karena menurut mereka hal itu masuk dalam delik pidana umum.
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rossa dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Petrus menjelaskan kalau laporan yang akan dilayangkan Kusnadi akan menjadi satu kesatuan dengan penyitaan yang juga dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.
"Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan oleh Kusnadi itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur," tuturnya.
Saat itu, Kusnadi yang turut mengantar Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Dia menunggu di lantai bawah Gedung KPK tiba-tiba dihampiri seseorang. Dia meminta Kusnadi ikut dengan alasan dipanggil Hasto.
Ketika itulah Kusnadi yang sudah dibawa tiba-tiba digeledah dan barang-barang yang dibawanya juga disita. Sementara Hasto mengaku 2 ponselnya juga telah disita oleh penyidik.