Baru Berkenalan, Remaja di Kebumen Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kejadian ini terbongkar setelah orang tua gadis di bawah umur itu mencari informasi keberadaannya. Pasalnya, ia sebelumnya berpamitan pada orang tuanya bermain ke rumah temannya di daerah Prembun. Tapi, saat orang tua mengecek ke kediaman temannya tersebut, ternyata si gadis tidak ada di tempat.
Remaja di Kebumen, FA (20) warga Kecamatan Mirit diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, berusia 14 tahun. Keduanya baru berkenalan, dan FA membawa gadis itu menginap di salah satu hotel pada Sabtu (5/9).
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, gadis di bawah umur itu adalah teman baru FA. Keduanya baru saling mengenal diperantarai seorang teman.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Dimana embung yang terbengkalai di Kebumen itu berada? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," jelasnya, Selasa (15/9).
Kejadian ini terbongkar setelah orang tua gadis di bawah umur itu mencari informasi keberadaannya. Pasalnya, ia sebelumnya berpamitan pada orang tuanya bermain ke rumah temannya di daerah Prembun. Tapi, saat orang tua mengecek ke kediaman temannya tersebut, ternyata si gadis tidak ada di tempat.
Singkat cerita, ketika si gadis pulang, orang tua pun bertanya tentang aktivitasnya di malam minggu. Gadis itu pun mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.
Ia juga mengaku sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.Terkejut, orangtuanya pun melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka diamankan di Terminal Prembun," terang AKBP Rudy.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Perlu diketahui bersama, hubungan badan meski atas dasar suka sama suka sedang perempuan masih di bawah umur, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum," kata AKBP Rudy.
Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.
(mdk/fik)