Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor."
Bahar bin Smith diduga terlibat kembali dalam kasus penganiayaan. Saat ini, pria yang dikenal dengan rambut panjang pirangnya itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah dilakukan melakukan gelar perkara di wilayah Bogor. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/10).
Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologis penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ia melanjutkan.
Seperti diketahui, sebelum kasus ini mengemuka, Bahar bin Smith bukan kali ini saja terlibat dalam kasus hukum. Ia pernah divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
Baca juga:
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung, Ditjen PAS akan Banding
Bahar Smith Sudah Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung
Anggota Komisi III Pertanyakan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar bin Smith
Eks Pimpinan KPK: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Bahar bin Smith 6 Tahun