Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Seorang gadis berinisial DB (28) yang menjabat sebagai bendahara salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak, ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang yayasan sebesar kurang lebih Rp4 miliar. DB ditangkap personel Polresta Pontianak di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara menggelapkan uang milik yayasan hingga mencapai Rp4 miliar.
“Pelaku ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” kata Tri, Jumat (4/8).
Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai dengan 23 Juli 2023 terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan.
“Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.
Tri menuturkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.
Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan. Pihaknya juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut. Untuk total uang yayasan yang digelapkan, Tri menambahkan, dari perhitungan sementara sebesar Rp4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar karena yayasan masih melakukan audit keuangan.