Bawa Sajam Saat ke Rumah Kades, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Pelaku terancam sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.
Seorang petani asal Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Aji Hasan (45) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. Pelaku terancam sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku bertandang ke rumah Kades Muara Nilau, Selangit, Senin (19/10) siang. Dia duduk-duduk di teras rumah kades tanpa diketahui tujuannya.
-
Di mana kejadian sambaran petir menimpa para petani? Ketiga petani di Desa Tanjung Alam, Lintang Kanan, Empat Lawang, Sumatera Selatan, disambar petir saat berteduh di pondok ketika hujan deras melanda kawasan itu.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Tak ingin membahayakan, anggota dari Polsek STL Ulu Terawas menemui pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Petugas menemukan sebilah pisau panjang 20 centimeter yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka sudah ditahan di Polsek STL Ulu Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga, tersangka bermaksud berbuat kejahatan dan perlu dicegah.
"Tersangka selipkan pisau waktu ke rumah kades. Petugas langsung mengamankan untuk mencegah dia berbuat kriminal," ungkap Efrannedy, Selasa (20/10).
Menurut dia, pihaknya gencar menertibkan dan menindak tegas warga yang membawa sajam ke tempat umum tanpa izin. Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang menimbulkan situasi masyarakat tak kondusif.
"Apapun alasannya seperti kebiasaan atau jaga diri tetap tidak dibenarkan secara hukum. Kedapatan akan ditindak dan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Baca juga:
Buang Anak Tiri ke Kali, Bapak di Cakung Sempat Ancam Bunuh Istri Bila Melapor Polisi
Gara-gara Hal Sepele, Pria Ini Ancam Bunuh Pacarnya via Facebook
Pacar Diancam Netizen, Sherina Blak-blakan akan Tuntut di Meja Hukum
5 Potret Dalam Rumah Nus Kei Usai Diserang Kelompok John Kei, Pecahan Kaca Berserakan
Didampingi 7 Pengacara, Sekda Bondowoso Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Pengusaha NTB Diteror, Dikirimi Tengkorak Berdarah dan Kain Kafan Isi Paku