Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati
Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati. Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.
Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.
Ditangkapnya Saludin, berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak, terkait kasus perampokan di kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, 7 September 2016 lalu.
Keterangan resmi Polda Kalimantan Barat, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak Kompol Taufik Noor Isya menerangkan, terkait penangkapan Saludin, telah dikoordinasikan bersama dengan kepolisian diraja Malaysia Kontinjen Sarawak.
"Untuk mengecek tempat tinggal, juga dicek melalui catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Suhadi SW di Pontianak, Kamis (22/9),.
Diterangkan Suhadi, koordinasi itu ditindaklanjuti dengan menghubungi para Kapolsek di jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk mencari tahu data yang dimaksud.
"Hasilnya, berdasarkan keterangan tetangga Saludin di Sungai Ambawang, yang bersangkutan sudah sekitar 4 tahun hingga 5 tahun terakhir ini pindah rumah, dan menjual rumahnya dengan alasan ekonomi," ujar Suhadi.
"Kemudian, dari hasil penelusuran direktorat reserae Polda, tidak menemukan adanya catatan kepolisian Saludin. Tapi, kita terus berkoordinasi dengan para Kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah Polres, atau ada melakukan tindakan radikalisme," tambahnya.
Suhadi melanjutkan, menurut keterangan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Datok Dev Kumar, penangkapan WNI asal Kalbar itu lantaran memiliki senjata api ilegal di Malaysia.
"Yang bersangkutan, bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, seksyen 8 akta senjata api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, Saludin masih ditahan di Sarawak," sebut Suhadi.
"Di Indonesia, warga negara yang membawa senjata api atau bahab peledak termasuk amunisi tidak berizin, bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman sementara 20 tahun penjara," demikian Suhadi.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana 'Kota Orang Mati' ini ditemukan? Situs yang ditemukan oleh tim yang bekerja di kota kuno Aswan ini dijuluki 'Kota Orang Mati,' berisi 36 makam yang masing-masing berisi 30 hingga 40 mumi.
Baca juga:
Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia
Tenteng senjata api, 2 pria ditangkap polisi di Aceh Jaya
Polri selidiki warga Jombang perakit senjata dan bom terkait teroris
Berdalih buat jaga diri, petani karet bawa AK-47 warisan teman
Polres Rokan Hulu gagalkan transaksi senjata api ilegal