Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA. Arif yakin, pihaknya sudah menjalankan amanat Undang-Undang yang ada. Karena kata dia, larangan terhadap beberapa mantan napi itu juga mengacu pada Undang-Undang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya 12 eks napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Menurutnya eksekusi keputusan itu harus menunggu hasli judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan DPR, DPRD, Provisi dan Kabupaten atau Kota di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Arif yakin, pihaknya sudah menjalankan amanat Undang-Undang yang ada. Karena kata dia, larangan terhadap beberapa mantan napi itu juga mengacu pada Undang-Undang.
"Semua berpegang pada UU, KPU juga mengadopsi peraturan itu dari UU," ungkapnya.
"Kan kami sudah jelaskan tidak akan membuat aturan KPU itu, kami mendapatkan tiga jenis pidana itupun kami merujuk kepada UU," ucapnya.
Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga:
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'
Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019
Tanggapan Jokowi soal Bawaslu loloskan eks koruptor nyaleg
Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh
Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi
PDIP konsisten tak usung eks napi koruptor maju nyaleg