Bebas dari LP Nusakambangan, Napi Asimilasi Balas Dendam Aniaya Warga
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK. Dia bersama temannya melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.
Seorang narapidana program asimilasi kembali berulah. Kali ini terjadi di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Residivis kasus curat dan narkoba yang bebas dari LP Nusakambangan, menghajar seorang warga Desa Serut.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pelaku penganiayaan diketahui berinisial DAK. Dia bersama temannya melancarkan aksi balas dendam di wilayah Nguter pada Sabtu pekan lalu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
"Kasus penganiayaan terjadi pada Hari Sabtu (11/4) pukul 23.00 WIB. Pada saat itu tersangka DAK bersama temannya DAW yang tak lain tetangga korban H mendatangi rumah korban di Desa Serut, Kecamatan Nguter dan membacok kepala korban hingga bocor," ujar Kasatreskrim, Kamis (16/4).
Usai melakukan aksinya, keduanya DAK ditangkap Jajaran Reskrim Polres Sukoharjo Kamis dini hari tadi di rumah DAW di Desa Celep, Nguter. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam dan bambu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Terkait kondisi korban, ia menyebut saat ini mengalami luka serius di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasatreskrim membenarkan jika motif penganiayaan tersebut adalah dendam pribadi.
"Motifnya dendam pribadi. Para pelaku kita tangkap tadi malam sekitar jam 02.30 WIB. DAK warga Semarang, DAW warga Celep tetangga desa korban H dan saat ini kita amankan di Polsek nguter," pungkas dia.
Baca juga:
Gubernur Ganjar Minta Napi Asimilasi Diawasi: Berulah Lagi, Langsung Ciduk
Komisi III DPR Senang Menkum HAM Serius Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi Napi
Bebas Asimilasi, Eks Napi Ditangkap saat akan Mencuri di Pabrik Kertas Solo
Dapat Sembako, 136 Napi Asimilasi di Bandung Tak Ulangi Perbuatan Kriminal
Marak Aksi Kejahatan di Tengah Pandemi Corona
Deretan Aksi Kriminal Narapidana Asimilasi di Tengah Pandemi Corona