Begini Duduk Perkara Dugaan Penggelapan uang Rp6,9 Seret Suami BCL Versi Polisi
Tiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penggelapan
Tiko Aryawardhana, suami BCL dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penggelapan
- Kubu Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bicara soal Damai dengan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Duit Rp6,9 M
- Pagi-Pagi, Tiko Aryawardhana Suami BCL Datangi Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
- Duduk Perkara Suami BCL, Tiko Aryawardha Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar Versi Pengacara Mantan Istri
- Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Begini Duduk Perkara Dugaan Penggelapan uang Rp6,9 Seret Suami BCL Versi Polisi
Polisi akhirnya membeberkan terkait duduk perkara dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana (TA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penggelapan dana ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko inisial AW. Keduanya sepakat mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS") yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Bahwa awalnya pelapor AW bersama Saudara TP mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
Adapun, kata Ade Ary, setelah membangun perusahaan AW menduduki jabatan Komisaris sedangkan Tiko sebagai Direktur Utama. Dalam perjalanan bisnis, AW sempat memodalkan sebesar Rp2 miliar yang dimasukan dalam deposito berjalan.
"Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," ucap Ade Ary.
Kemudian pada Juni 2021, AW dan Tiko bercerai. Pelapor kemudian menemukan laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta,” ucapnya.
“Selanjutnya, pelapor mengecek rekening atas nama PT Arjuna Advaya Sanjana didapati terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," tambah Adr Ary.
Hasil Audit Eksternal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut temuan itu terkait hasil audit eksternal yang telah menjadi barang bukti. Dimana, temuan audit itu ternyata lebih kecil dari Rp6,9 miliar.
“Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Namun , Bintoro belu menjelaskan terkait hasil audit tersebut lebih jauh. Karena, telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan.
“Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan,” ujarnya.
Sementara soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, kata Bintoro, penyidik dalam waktu dekat akan memanggilnya. Dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW, sesuai Pasal 374 KUHP.
“Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini,” ujarnya.
Duduk Perkara Versi Mantan Istri
Sebelumnya, Leo Siregar selaku Penasihat Hukum AW merupakan pelapor dalam perkara yang telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Disebutkan kalau kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021. Baik AW dan Tiko turut sepakat awalnya membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,’ kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6).
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha.
Sehingga Tiko disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” tuturnya.
“Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tambah Leo.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tuturnya.
Dengan tidak adanya itikad baik dari Tiko, kata Leo, kliennya pun memutuskan membawa kasus penggelapan dana ini ke ranah hukum dengan melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun.
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini,” kata dia.
“Apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya,” tambahnya.