Belasan Ribu Lembar Uang Palsu Beredar di Jabar, Waspadai Trik Pelaku
Belasan ribu lembar uang palsu beredar di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama tahun 2022. Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Agustinus Fajar Setiawan merinci, total ada 16.791 lembar uang palsu. Sebagian besar uang palsu itu adalah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Belasan ribu lembar uang palsu beredar di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama tahun 2022. Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Agustinus Fajar Setiawan merinci, total ada 16.791 lembar uang palsu. Sebagian besar uang palsu itu adalah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Uang palsu yang ditemukan selama tahun 2022 sebagian besar merupakan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, yang berasal dari perbankan," kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (31/1).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Menurut Agustinus, temuan belasan lembar uang palsu tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat, khususnya kasir perbankan memiliki kemampuan baik mengidentifikasi keaslian uang rupiah.
"Sehingga dapat membedakan uang asli dengan uang yang diragukan keasliannya," lanjutnya.
Dalam menyikapi peredaran uang palsu di Jabar, KPw BI Jabar bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
"Kami juga terus melakukan edukasi secara intensif kepada masyarakat terkait cinta, bangga dan paham rupiah. Selain itu, edukasi yang dilakukan juga menggunakan media publikasi seperti media sosial dan media elektronik lainnya," jelasnya.
Diungkapkan Agustinus, masyarakat juga bisa melakukan sejumlah langkah untuk menghindari risiko menerima uang palsu. Di antara langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari trik pelaku, mulai dengan tidak melakukan transaksi di tempat gelap atau remang-remang karena akan menyulitkan dalam memeriksa keaslian uang.
Selain itu juga, masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang bisa melakukan penggandaan uang, dengan modus apapun.
"Hati-hati juga saat bertransaksi di ATM, tukarkan uang di tempat atau loket yang resmi, atau melakukan transaksi nontunai," ungkapnya.
Secara mandiri, warga pun menurutnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan selalu memeriksa keaslian rupiah. Langkah yang harus senantiasa dilakukan ketika menerima uang adalah melihat, meraba dan menerawang.
"Ingat bahwa melakukan pemalsuan uang Rupiah dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pemalsunya, dan untuk yang mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu yang diketahuinya adalah pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya.
(mdk/cob)