Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
- Dekan FH Universitas Muhammadiyah Palembang Dipolisikan karena Diduga Cekik dan Ancam Mahasiswa
- Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh
- Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat
- Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kasus perusakan dan pengeroyokan di UIM terjadi saat momen Natal, Senin (25/12) dini hari. Akibat penyerangan tersebut, satu orang mengalami luka.
"Kejadian itu telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya pengerusakan dan juga adanya korban yang luka," ujarnya
Seusai kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan, polisi awalnya menangkap 16 orang.
"Kita bisa mendapatkan ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban. Kemudian juga ada lima orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu di antaranya ada parang, badik, busur," tuturnya.
Ngajib mengungkapkan motif penyerangan itu adalah tindakan provokasi. Ia mengungkapkan tiga hari sebelum kejadian terjadi bentrokan antarmahasiswa dengan menggunakan petasan.
"Setelah itu tiga hari kemudian 25 Desember, mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian digas hingga memanas-manasi. Kemudian ada satu perlawanan. Kemudian terjadilah suatu kasus pengeroyokan dan pengerusakan," bebernya.
"Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170. Kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat," ucapnya.
Ia menambahkan pelaku pengeroyokan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara tersangka kepemilikan senjata tajam terancam 10 tahun penjara.