Berdalih Ritual, Seniman Jaranan di Malang Cabuli Tujuh Muridnya
Seniman jaranan di Kota Malang mencabuli tujuh orang muridnya yang masih berstatus anak di bawah umur. YR (37) mencabuli para siswa yang dilatihnya dengan dalih bagian dari prosesi ritual tarian yang diajarkan.
Seniman jaranan di Kota Malang mencabuli tujuh orang muridnya yang masih berstatus anak di bawah umur. YR (37) mencabuli para siswa yang dilatihnya dengan dalih bagian dari prosesi ritual tarian yang diajarkan.
"Tersangka bermodus melakukan meditasi, ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban. Korban dibawa dalam satu kamar diraba, dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Rabu (19/1).
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
Korban rata-rata masih SMP berusia antara 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka secara rutin belajar tarian jaranan kepada pelaku. Ketika berlatih, diajak ritual agar hasil tariannya lebih bagus dan maksimal.
"Korban itu diiming-imingi, diberikan suatu cerita, suatu harapan bahwa dia akan bisa menari dengan baik, lewat sebuah meditasi dan ritual," terangnya.
Tindak pencabulan berlangsung di sebuah kamar di lokasi latihan, tepatnya di lantai 2 rumah yang menjadi tempat tinggalnya. Korban mengalami perlakuan di waktu berbeda-beda dalam rentang November 2021 sampai Januari 2022, dengan modus serupa.
"Ada yang mengalami beberapa kali pencabulan, ada yang dua kali dalam pencabulan persetubuhan, ada yang mengalami satu kali," terangnya.
Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi tidak bisa membantah saat ditemukan kesesuaian hasil visum dan keterangan para saksi. Dari 7 korban sebanyak 6 disetubuhi serta dicabuli, dan 1 mendapat perlakukan cabul.
Penyidik masih mendalami ritual yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari penyembuhan terhadap korban atau yang lainnya. Karena diperoleh keterangan korban kalau pelaku menuliskan sesuatu di badan korban.
"Tetapi ini masih kita dalami, karena tulisan tersebut sudah tidak ditemukan lagi," tegasnya.
Pelaku sendiri sudah 5 tahun menjadi pelatih sendra tari dan aksinya terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakat. Sehingga dimungkinkan adanya korban lain.
"Kami imbau kepada keluarga korban ataupun yang mengetahui, menjadi korban segera melaporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor maupun korban," urainya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, aksi pelaku dilakukan di rumah istri sirinya. Rumah itu jadi tempat latihan sekaligus tempat tinggal.
"Lantai 1 untuk tempat latihannya. Kemudian dengan modus akan dilakukan meditasi dan ritual untuk dapat menari dengan baik sehingga korban diajak naik di lantai 2 di salah satu kamar," terangnya.
Pencabulan disertai ritual dengan tujuan agar korban percaya, sebelum kemudian memperdayainya. Selain itu orang lain juga tidak mencurigai aksi pelaku karena dianggap sebagai proses dari latihan, seperti diungkapkan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(mdk/rnd)