Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok yang bertindak arogan menodongkan senjata ke warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dinno Renaldy pun ditahan di Polsek Bojongsari.
âSudah (tersangka dan ditagan di Polsek Bojongsari,â kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Dinno diamankan Polsek Bojongsari pada Selasa (13/8). Pelaku kemudian diperiksa penyidik dan telah dilakukan gelar perkara hingga akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dinno pun tak berkutik ketika mengenakan kaos warna oren bertuliskan tahanan.
Kasus ini bermula ketika Dinno dan Rastono selisih paham pada 10 Agustus 2024. Saat itu Rastono yang merupakan tetangga pelaku menanyakan perihal saung pelaku karena menyalahi aturan. Pelaku diduga tidak terima dan kesal.
Kemudian pelaku masuk ke rumah mengambil senjata airsoft gun dan menodongkan ke korban. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban terjatuh.
âIni sebenarnya perseteruan antar warga saja. Jadi tersangka ini punya bangunan di belakang rumahnya di komplain sama warga lainnya, karena dia yang punya rumah merasa tersinggung, lalu mengambil apa namanya airsoft gun ini,â ungkap Kapolres.
DNO kemudian menodongkan senjata tersebut kepada R selaku korban. R adalah tetangga DNO. Tujuannya untuk menakuti korban. Disitulah kemudian terjadi kekerasan terhadp korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bojongsari.
âTerus ditunjukkanlah (air soft gun) kepada tetangganya tadi dan menakut-nakuti. Lalu terjadi perebutan sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin yang sudah ditangani tersangka juga sudah ditangkap,â ungkapnya.
Motif pelaku bertindak arogan karena kesal ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima hingga akhirnya terjadi perselisihan dan pelaku mengambil air soft gun.
âIya hanya di tanya saja, itu bangunan sudah ada izinnya apa belum di belakang rumahnya. Jadi karena tidak terima terus ada perselisihan di situ sehingga pelaku ini mengambil air soft gun,â katanya.
Saat itu korban yang sedang membawa handphone spontan merekam kejadian penodongan itu. Pelaku diduga tidak terima dan berusaha meerebut handphone korban sehingga korban terjatuh.
âJadi pelaku ini berebutan gambar video, karena itu kan divideokan sehingga terduga pelaku ini mau mengambil videonya itu sehingga ada dorong-dorongan dan terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat perebutan handphone tadi,â ungkapnya.
Kapolres menegaskan, pelaku bertindak dalam kondisi sadar. Pelaku sudah menjalani tes urine dan tidak ada indikasi pengaruh alkohol.
âDia dalam keadaan sadar, mungkin karena emosi terus dia punya alat ini, dia tunjukkan kepada korban. Kita memang sudah cek urine ya, kondisi saat itu tidak ada gejala yang menunjukkan kalau dia tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol,â pungkasnya.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024