Bermotif Sakit Hati, Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati
Polisi membekuk pengirim satai beracun yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10). Pelaku seorang perempuan berinisial NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Bantul, DIY.
Polisi membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10). Pelaku seorang perempuan berinisial NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Bantul, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan bahwa NA nekat mengirimkan sate beracun kepada seorang lelaki berinisial T karena sakit hati. Namun salah sasaran karena sate itu ditolak penerimanya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ria Ricis mengalami ancaman? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
Mengenai informasi bahwa T yang menjadi target kiriman sate beracun adalah anggota kepolisian, Burkan enggan menjawabnya. Dia menyebut T berstatus pegawai negeri.
"Motifnya sakit hati. Pelaku dan T pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) pegawai negeri," ungkap Burkan.
Burkan menjabarkan NA sudah merencanakan aksinya sejak lama. Dia memesan racun jenis Kalium Sianida melalui aplikasi jual beli online beberapa bulan yang lalu.
Burkan menambahkan, ada sejumlah indikasi lain bahwa NA merencanakan kejahatan itu. Selain memesan racun, dia juga sempat menyamarkan aksinya dengan berganti sepeda motor, memakai kerudung dan berganti jaket.
"NA yang biasanya tak berjilbab, saat beraksi memakai jilbab. Sempat menukar sepeda motor dengan milik temannya. Kemudian jaket yang dipakai juga dibuangnya ke tempat sampah," tutur Burkan.
Pelaku, kata Burkan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Burkan.
Baca juga:
Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul, Motif Sakit Hati
Kronologi Bocah di Bantul Tewas Keracunan Satai Ayam Sianida
NA, Pengirim Satai Beracun Sianida Sakit Hati Tak Dinikahi
Takjil Satai Beracun Awalnya untuk Anggota Polres Yogyakarta
Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Satai Ayam Sianida di Bantul