Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tonggak Sejarah Indonesia Lindungi Data Pribadi Warga
Puan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan diresmikannya berharap keberadaan UU PDP akan melindungi seluruh warga negara dari setiap bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (19/9).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
Puan mengatakan, pembahasan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang, ini," ujarnya.
Politikus PDIP ini menyebut naskah final RUU PDP yang sebelumnya dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Menurut dia, jumlah pasal dalam UU PDP bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yaitu sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," jelas Puan.
Puan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.
Sekaligus menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya. Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Rapat Paripurna besok tak hanya mengesahkan RUU PDP. Adapun agenda lain, yaitu penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dari Unsur Masyarakat periode 2022-2027. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Adapun agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
Baca juga:
Sejarah Asal Mula Lahirnya Hacker, Mengapa Dicap Aksi Kejahatan?
Ini Peran Muhammad Agung Hidayatullah dalam Kasus Peretasan Data Pribadi oleh Bjorka
Kemunculan Hacker Bjorka, Bagaimana Nasib Keamanan Data Pribadi?
Menko Polhukam: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Bulan Depan
Mahfud MD: Masyarakat Harus Tenang, Data Rahasia Tetap Aman
Kepala BSSN sebut Masih Telusuri Motif Bjorka Sebar Data Pribadi