Blak-blakan Polda Sulteng Bongkar Kronologi Penganiayaan Tahanan Polresta Palu oleh Polisi
Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kronologi penganiayaan terhadap tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang melibatkan anggota Kepolisian.
Diketahui, Bayu Adityawan merupakan tahanan kasus KDRT sejak 2 September 2024 dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Kronologi OTK Tembaki Polisi Lanny Jaya Papua Brigpol Johan Berujung Tewas
- Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda NTT pada Senin (28/10) pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dijelaskan kronologi tewasnya Bayu Adityawan dimulai pada Kamis 12 September 2024 pukul 01.30 hingga 05.30 Wita ketika Bripda CH melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bripda CH disebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar almarhum Bayu Adityawan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali," tutur Ditreskrimum Kombes pol parojahan Simanjuntak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kanan ke arah mulut korban, kemudian memukul korban menggunakan tangan kiri terkepal ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Pelaku lalu kembali memukul menggunakan sikut kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali dan membanting korban ke arah kanan sehingga jatuh terlentang.
Setelah korban jatuh, pelaku kemudian naik ke atas perut korban dan dengan posisi setengah terduduk pelaku menahan leher korban menggunakan siku kanan.
Atas tindakan tersebut, Bripda CH dikenakan Pasal 354 ayat 2, Subsider pasal 341 ayat 1 hingga ayat 3 KUHP atas Tindakan Penganiayaan.
Sebelumnya, korban Bayu Adityawan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palu pada 2 September 2024 karena diduga melakukan tindakan KDRT terhadap Aprilia Fransisca.
Bayu kemudian dimasukan ke dalam sel tahanan Polresta Palu pukul 20.30 Wita dan diserahkan oleh Bripka Muhammad Yusuf kepada Piket Jaga Tahti Polresta Palu, yakni Bripda Counstantino Hamid, Bripda Muhammad Rizqi Ramadhan, dan Aiptu Ridwan Andi Sutrisno.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin