BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Pemda Diminta Gerak Cepat
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/7).
-
Apa saja penyebab bau mulut pada kucing selain penyakit gigi? Selain gangguan ginjal dan penyakit gigi, makanan yang tidak sesuai, infeksi mulut, ataupun kondisi kesehatan lainnya juga dapat menyebabkan bau mulut pada kucing.
-
Kenapa bau mulut bisa menjadi tanda gangguan kesehatan pada kucing? Bau mulut yang tidak sedap pada kucing juga dapat menjadi indikasi adanya gangguan kesehatan, seperti masalah gigi dan gusi, infeksi mulut, masalah pencernaan, atau penyakit kronis seperti diabetes atau penyakit ginjal.
-
Apa itu penyakit kulit kurap? Penyakit kulit kurap tubuh (tinea corporis) adalah ruam yang disebabkan oleh infeksi jamur. Kondisi ini biasanya berpa ruam berbentuk cincin yang gatal, bersisikl dan sedikit menonjol. Lingkaran ruam biasanya mulai kecil dan kemudian melebar ke luar.
-
Apa saja penyakit kulit yang sering dialami kucing? Berikut ini, kita akan membahas sepuluh penyakit kulit yang sering mengintai kucing dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk menjaga kulitnya tetap sehat.
-
Kenapa kuku kuning bisa jadi tanda penyakit? Sindrom kuku kuning ini biasanya terjadi bersamaan dengan masalah pernapasan dan pembengkakan anggota badan.
-
Kapan biasanya gejala penyakit cakar kucing muncul? Gejala ini biasanya muncul 3–10 hari setelah terkena cakaran atau gigitan kucing. Namun, pada beberapa kasus, gejala bisa muncul hingga beberapa minggu atau bulan kemudian.
Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.
Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya yang ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Selanjutnya yang keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian yang kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN. Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
(mdk/ray)