Bos Rental Mobil Sempat Lapor Polisi Sebelum Tewas Dikeroyok di Pati
Polisi mengaku tengah menyelidiki laporan korban sampai sekarang
Polisi mengaku tengah menyelidiki laporan korban sampai sekarang
Bos Rental Mobil Sempat Lapor Polisi Sebelum Tewas Dikeroyok di Pati
Bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH ternyata sempat melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan itu dilayangkan sebelum dirinya tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
Adapun laporan itu terkait mobil Honda Mobilio yang hilang setelah disewakan.
- Bos Rental Tewas di Pati Sempat Lapor Polisi Bahwa Mobil Ada di Banten
- Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati Diamankan, Pelat Nomor Sudah Diganti
- Polisi Tahan 2 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
- Bos Rental Mobil Dikeroyok Sampai Tewas di Pati, 3 Orang Jadi Tersangka
Karena itu, BH selaku pengusaha rental mobil pun pada sekira Februari 2024 lalu, membuat laporan polisi.
"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Namun begitu, Armunanto tidak menjelaskan lebih jauh hasil proses penyelidikan terhadap laporan hilangnya mobil BH.
Karena sebelum kasus tewasnya BH dikeroyok di Pati, penyidik masih mencari keberadaan mobil tersebut.
“Kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan,” tuturnya.
Termasuk, juga tidak menyebut terkait sosok penyewa mobil yang dilaporkan BH.
Armunanto hanya mengatakan kalau mobil rental milik BH disewa secara bulanan oleh penyewa.
"Menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) Nanti saja dulu," ucap dia.
Sebelumnya, kasus bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok warga ketika dicuragi sebagai maling di wilayah Sukolilo pada Kamis (6/6) lalu.
Saat itu, BH turut bersama tiga rekannya (28), KB (54) serta AS (37) turut menjadi bulan-bulanan warga.
Sampai akhirnya ketiga rekan BH pun sampai mengalami luka serius setelah dikeroyok warga.
Singkatnya polisi telah menetapkan sebanyak tiga tersangka inisial EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan.
Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra.
Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.