Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim
Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar.
Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Brigjen Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun bui.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di pengadilan tipikor, Rabu (22/4).
Ibnu menjelaskan, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama menjalani masa-masa persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," kata hakim menambahkan.
Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar. Majelis hakim pun menawarkan sejumlah opsi bagi pihak kuasa hukum Didik Purnomo, untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah berunding sejenak, kuasa hukum Didik, Harry Pontoh menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Didik telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik, justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang menyebabkan adanya sejumlah penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta itu digelembungkan bahkan sampai angka Rp 79 juta.
Dalam dakwaannya, Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik juga telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, namun negara merugi Rp 121,83 miliar.
Baca juga:
Divonis 5 tahun penjara, Didik Purnomo tertunduk lesu
Kasus simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo dihukum 5 tahun penjara
Baca pledoi, Brigjen Didik ngaku karier hancur akibat simulator SIM
Dituntut 7 tahun bui, Didik Purnomo ajukan pledoi
Kasus simulator, Brigjen Didik Purnomo dituntut 7 penjara
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Apa saja yang dilatih di pelatihan Ujian SIM C Polres Cianjur? Walaupun bentuk lintasan sudah tidak serumit dulu, namun aspek bimbingan tetap perlu diberikan agar pemohon ujian SIM C bisa betul-betul memahami bagaimana kondisi rambu di jalan raya.
-
Kenapa Polres Cianjur membuat pelatihan Ujian SIM C? Dibukanya bimbingan ini agar para pemohon mengetahui kondisi jalur lintasan yang baru ditetapkan polri sehingga memperbesar kesempatan untuk lulus.
-
Bagaimana Dapoer Sukowati memulai usahanya? Diungkap owner Dapoer Sukowati, Partini, mulanya ia tak berniat membuka kedai makan dan hanya iseng menjual menu melalui sistem open pre order.