Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP
KPK telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Sidang kelima kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Salah satu saksi kasus e-KTP, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani akan dihadirkan dan dikonfrontir dengan penyidik KPK.
Kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP berbuntut panjang. Sebabnya, politisi Partai Hanura itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK saat diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP hingga ia mencabut semua kesaksiannya di BAP.
"Besok sekitar tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan salah satunya Miryam. Kita harapkan saksi Miryam bisa hadir untuk persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3).
Pada persidangan e-KTP sebelumnya, Miryam tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Miryam beralasan sakit sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan pada hari ini.
Majelis hakim sempat mengingatkan Miryam soal ancaman pasal pemberian keterangan palsu. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar minta agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP.
"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).
Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.
"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.
Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam untuk mengonfirmasi pada dokter yang menandatangani surat keterangan sakit itu.
Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, jaksa mengancam akan melakukan penjemputan paksa.
KPK telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata Febri.
Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
Seperti diketahui, nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
Majelis hakim pun mengambil tindakan dengan mengkonfrontasi anggota komisi II DPR itu dengan tiga penyidik yang menginterogasinya. Namun Miryam tak hadir karena alasan sakit.
Selain Miryam, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP yaitu Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu politikus fraksi Demokrat, Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Agun Gunanjar Sudarso, Jafar Hafsah, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, dan Diah Hasanah dari Kementerian Dalam Negeri.
Total sudah sekitar 15 lebih saksi yang dihadirkan dalam sidang e-KTP, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan ketua komisi II DPR Chaeruman Harahap dan beberapa pejabat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR.
Baca juga:
Selain Ganjar, Miryam & Agus Marto juga akan dihadirkan sidang e-KTP
Jika terbukti berbohong, Miryam S Haryani bisa dijerat kasus baru
Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri
Petinggi perusahaan pemenang tender diperiksa KPK soal kasus e-KTP
Beredar dokumen diduga keterangan Miryam Haryani soal duit e-KTP
Membaca agenda tersembunyi Setya Novanto capreskan Jokowi di 2019
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.