Buron 10 Bulan, Pelaku Penggelapan Sertifikat Lahan Seorang Kakek di Depok Diringkus
Terpidana kasus penggelapan sertifikat lahan di Kota Depok diamankan setelah buron selama 10 bulan. Terpidana tersebut adalah Alfrido (49), sedangkan korbannya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.
Terpidana kasus penggelapan sertifikat lahan di Kota Depok diamankan setelah buron selama 10 bulan. Terpidana tersebut adalah Alfrido (49), sedangkan korbannya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.
Alfrido dibawa paksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok dari rumahnya di Kota Depok. Hal itu dilakukan lantaran Alfrido tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. Alfrido justru melarikan diri ke beberapa wilayah.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Iya (dibawa paksa). Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Arif Ubaidillah, Senin (22/5).
Dikatakan Ubai, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia buron selama 10 bulan. Dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, sambung Kasi Intel, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindakan penggelapan sertifikat tanah.
"Dari putusan nomor 317/PIT/2022/PTBandung pada 4 Oktober 2022, Alfrido dinyatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut," bebernya.
Sertifikat lahan yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
"Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih 1,8 miliar," tambahnya.
Menurut Ubai, terpidana ini sangat licin saat melarikan diri. Dia berpindah ke sejumlah lokasi di Bogor.
"Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor," ujarnya.
Namun saat ini, Alfrido sudah diserahkan ke Rutan Depok untuk menjalani hukuman. "Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi ke Rutan Depok," tutupnya.
Baca juga:
Jakpro Sebut Saluran Air Diserobot Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya
Pemkot Jakut Bantah Baru Tindak Pemilik Ruko di Pluit Setelah Viral di Media Sosial
Pemkot Jakut Ultimatum Pemilik Ruko di Pluit: Kalau Tak Bongkar Sendiri, Kami Bongkar
Pemkot Jakut Izinkan Satpol PP Bongkar Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan
Anggap Tanah Barang Mewah, Warga Surabaya Ramai Keluhkan Ini
Satpol PP DIY Segel Perumahan di Sleman, Ternyata Ini Penyebabnya