Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
- Akibat Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Dalam Kota
- Polisi Beberkan Kondisi Bus Angkut SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Dimensi Ubah hiingga Pernah Terbakar
- Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
- Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada.
Dari kegiatan pengawasan patroli darat, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dibawa bus antarkota.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi, Selasa (20/2).
“Petugas Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur yang biasanya dilalui bus tersebut,” ujar Rini, Kamis (22/2).
Petugas melakukan penyusuran di Gadang sampai dengan Arjosari, dan didapati bus tersebut melintas di Karanglo.
Tim melakukan penghentian di Pintu Tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang serta pemeriksaan terhadap bus tersebut yang kedapatan membawa 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total 23.980 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rini
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600,00,” tambah Rini.