Cabuli Ibu Rumah Tangga, Kakek Berusia 59 Tahun Beri Uang Rp10 Ribu Sebagai Permintaan Maaf
Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke warung tetangganya dengan dalih menumpang cas ponselnya di Lubuklinggau.
Polisi meringkus AP (59) atas tuduhan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga, N (30). Pelaku mengaku khilaf dan memberi uang Rp10 ribu kepada korban sebagai permintaan maaf.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke warung tetangganya dengan dalih menumpang cas ponselnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (26/10) sore. Kebetulan, korban yang sedang berkunjung di rumah mertuanya itu diminta menjaga warung.
- Rampok Perempuan Beraksi Siang Bolong, Nenek Pemilik Warung Dicekik dan Dipukul sampai Pingsan
- Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
- Pecahkan Kaca Mobil, Uang Rp450 Juta untuk Bayar Rumah Sakit Raib Digondol Maling
- Pantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta
Korban yang sudah mengenal pelaku mempersilakan masuk ke warung. Dia tidak menaruh curiga sama sekali karena pelaku terbilang orang baik.
Selang beberapa menit kemudian, pelaku meminta korban mengambilkan kerupuk dengan alasan ingin diberikan kepada anak korban. Saat IRT itu mengambil kerupuk sambil berdiri, pelaku memegang payudara korban dari depan.
Sontak korban marah sejadinya. Namun pelaku cengengesan dan bilang hanya iseng. Sebelum pergi, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu sebagai permintaan maaf.
Ulah pelaku tak dapat diterima korban. Ia pun melapor ke polisi dan pria tua itu pun akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap setelah alat bukti cukup," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Kamis (31/10).
Dari pemeriksaan, tersangka ternyata sudah merencanakan pencabulan. Dia sengaja datang ke warung begitu mengetahui korban sedang di sana.
"Agar tidak dicurigai, tersangka pakai modus pura-pura numpang cas HP di warung itu," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.