Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
Informasi itu didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa pihak wiraswasta bernama Budi Hartono.
Budi diperiksa di gedung KPK, Kamis 20 Juli 2023.
- Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
- KPK Usut Aliran Dana Korupsi Mentan SYL ke Partai, Begini Reaksi NasDem
- Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
- Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran
10 orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.
Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.