Cekcok Gara-Gara Anak, Suami di Kepahiang Aniaya Istri hingga Babak Belur
Akibat penganiayaan itu korban mengalami lebam pada rahang sebelah kanan, lebam bagian bibir sebelah kiri dan lebam pada tangan sebelah kanan.
Personel Polres Kepahiang Polda Bengkulu menangkap seorang suami berinisial AB (43) karena diduga menganiaya istrinya pada 30 September 2021 lalu. Kasus dugaan penganiayaan itu berawal saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp meminta mengantarkan anak pulang ke rumah.
"Kemudian pelaku dan anaknya tiba di rumah korban dan saat itu anak korban tidak mau tinggal lagi sama ibunya dan membuat korban sakit hati dan membuat korban bertanya kepada anaknya siapa yang mengajarinya," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman dalam keterangannya, Selasa (5/10).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
Pertanyaan korban kepada sang anak membuat cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku yang pada akhirnya terjadi penganiayaan. Akibat penganiayaan itu korban mengalami lebam pada rahang sebelah kanan, lebam bagian bibir sebelah kiri dan lebam pada tangan sebelah kanan.
"Saat ini korban sudah diamankan di Polres Kepahiang," ujar dia.
Dia menyebut, terduga pelaku sendiri diamankan saat sedang berada di Pondok Kebunnya yang terletak di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang pada Jumat, 1 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 Wib.
"Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tandasnya.
Baca juga:
Pria Bakar Istri dan Anak di Probolinggo, Warga Duga karena Urusan Hubungan Intim
Jonathan Frizzy Ingin Masalahnya dengan Dhena Devanka Cepat Selesai, Ini Alasannya
Alasan Cemburu, Suami di Bandung Barat Siksa Istri Keenam hingga Meninggal
Ayah Taqy Malik Dilaporkan Istri Siri ke Polda Metro Jaya Terkait KDRT
Makam Kakak Bocah Mata Dicungkil Orang Tua di Gowa Dibongkar Polisi