Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
Dari data yang ada, rata-rata korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama adalah anak di bawah umur. Usia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang usia 7 tahun.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membeberkan data. Paling tidak terdapat 27 kejadian pelecehan seksual yang menimpa peserta didik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 27 kasus itu terjadi di Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel); Bintan (Kepri); Tenggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulsel); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jabar).
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Data itu belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal. Seperti kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate.
"Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tulis, Jumat (10/12).
Dari data yang ada, rata-rata korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama adalah anak di bawah umur. Usia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang usia 7 tahun, seperti kasus di Pondok Pesantren Jembrana.
Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun. Bahkan untuk kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati.
Desak Kemenag Buat Aturan Pencegahan
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mendesak agar Kemenag pembuat aturan pencegahan kekerasan seksual pada satuan pendidikan berbasis keagamaan.
"Regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) sangat urgent dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujarnya.
Dengan aturan hukum, negara ikut bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama. Madrasah, pesantren, seminari dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.
Dia khawatir ada guru yang memanfaatkan ajaran dan kepercayaan dalam agama sebagai pintu masuk tindakan kekerasan seksual yang korbannya peserta didik.
"Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," ucapnya.
Dia juga meminta peserta didik dan orang tua jangan takut melaporkan indikasi kekerasan seksual di tempatnya belajar. Peserta didik dapat melaporkan kalau ada ritual-ritual tertentu yang mengarah pada kekerasan seksual dari guru atau teman.
Pihak kepolisian hendaknya juga bersikap responsif jika ada laporan indikasi kekerasan seksual dari masyarakat. Jangan menunggu viral di media sosial, baru kemudian diperhatikan.
"Kami mendesak Kemenag, Kementerian PPPA, dan KPAI membuka hotline pengaduan masyarakat perihal tindak kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama, sehingga lebih cepat ditindaklanjuti," ucap Satriwan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Stafsus Presiden: Masyarakat Harus Aman dari Predator Seksual
Terlibat Kasus dan Viral, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung
Ridwan Kamil Sampai Minta Desa Diawasi, Ini 4 Fakta Pemerkosaan 12 Santri di Bandung
Ridwan Kamil Minta Guru Perkosa Belasan Santri Dihukum Berat
Kemen PPPA Harap Kasus Kematian Novia Widyasari Diusut Tuntas
Wajah Bripda Randy di Balik Jeruji Besi dan Berkaos Tahanan