Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi ternyata sudah mengetahui ada praktik pungutan liar (pungli) oleh bawahannya sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam amar pertimbangan putusannya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
- Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
- Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
- Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
Albertina juga mengungkapkan, Fauzi sempat melakukan sidak pada April 2023 atas perintah Kepala Biro Umum. Sidak tersebut sudah dilakukan penyitaan berupa empat buah handphone lalu uang tunai. Hanya saja barang bukti tersebut justru dimusnahkan oleh yang bersangkutan.
"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
Dewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.
Atas pertimbangan tersebut, Karutan KPK itu dianggap terbukti melakukan praktik pungli serta menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan.
Karutan justru terlibat pungli di rutannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.
Dia dianggap tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan.
Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa.