Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dibuat jengkel dengan beragam upaya dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melakukan langkah hukum ketika proses etik berjalan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap salah satu manuver itu adalah laporan Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Dewas KPK.
"Ada satu lagi memang. Itu laporan tindak pidana. Nah, Dewan Pengawas dipilih-pilih juga ini. Saya, apa ini? Subsidenaris. Ibu (Anggota Dewas KPK Albertina Ho) ya, melakukan tindak pidana kriminal. Menyalahgunakan kewenangan. Dilaporkan ke Bareskrim," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (6/9).
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
- Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
- Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Tumpak menilai laporan Ghufron terkesan janggal, karena hanya melaporkan tiga dari lima anggota Dewas KPK. Padahal setiap tindakan Dewas merupakan kerja kolektif kolegial.
"Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok yang dilaporkan tiga. Dan apa yang disalahgunakan?" ujar Tumpak.
"Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi kami menunggu saja. Apakah itu berlanjut atau tidak," sambungnya.
Tumpak berharap Bareskrim Polri nantinya bisa dengan bijak menyikapi laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron apakah masuk dalam delik pidana atau tidak.
"Tapi saya pikir aparat tanggung jawab juga tahu. Yang mana delik, yang mana bukan delik. Baik," kata dia.
Upaya ke PTUN dan MA
Selain laporan ke Bareskrim Polri, Tumpak juga menyoroti upaya hukum lain dari Ghufron yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Karena dalam putusan PTUN sempat meminta menunda proses sidang etik yang seharusnya Mei namun harus ditunda. PTUN mengabulkan petitum yang diajukan Ghufron.
"Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya," kata dia.
Sementara untuk gugatan di MA telah menolak permohonan Ghufron yang mempersoalkan aturan Dewas. Padahal, aturan itu telah sejalan dengan aturan yang berlaku dan disepakati sesuai undang-undang.
"Nah, kedua gugatan itu sudah selesai. Ya. Sudah diputus oleh Makam Agung dan juga TUN-nya juga sudah diputus oleh Pengadilan TUN. Tidak tahu lagi saya apa," ucap Tumpak.
Sementara untuk persoalan etik, Ghufron telah dijatuhi sanksi etik sedang oleh Dewas KPK. Dia terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK.
Laporan Ghufron ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah terdaftar, termasuk yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK.
"Itu biasa terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Namun, Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyelidikan. Dia menyatakan, proses untuk mencari unsur pidana dalam laporan Nurul Ghufron masih dilakukan. Penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujarnya.
Diketahui, Ghufron telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya, kata dia, pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang. "Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," tandas Ghufron.