Di Depan DPR, Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Ronald Tannur, Guru Supriyani hingga Tom Lembong
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III. Mulai dari penangkapan tiga hakim PN Surabaya hingga korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
"Terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik yang ditangani oleh kejaksaan saat ini, baik perkara tindak pidana umum, khusus, perdata dan tata usaha negara," kata Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
- DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum usai Rapat dengan Kejagung, Buntut Kasus Tom Lembong?
- Anggota DPR Cecar Jaksa Agung: Apa Ceritanya Kantor Kejagung itu Dikepung Pasukan Coklat?
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
- KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025
Jaksa Agung mengatakan bahwa beberapa perkara yang sedang ditangani di antaranya yaitu perkara tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan.
Selain itu, terdapat juga perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur. Ada pula terdakwa Supriyani yang saat ini telah dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
ST Burhanuddin juga menangani perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Panji Gumilang. Perkara investasi bodong robot trading.
"Ada juga tahapan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi proyek jalur kereta api yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,15 triliun," tuturnya.
Kasus Tom Lembong
Ia menambahkan, Kejagung juga menangani dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komunitas timah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp300 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun.
"Kami juga menangani tindak pidana korupsi atau gratifikasi terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan 6 orang tersangka," katanya.
Jaksa Agung juga menyatakan, kejaksaan juga menindak tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula dalam kementerian perdagangan yang menjerat Tom Lembong. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 sampai tahun 2022 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8 triliun. Selain kasus tersebut ada beberapa kasus lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.