Dianiaya saat Melayat, Pemabuk di Alor Bunuh Salah Satu Pengeroyoknya
Seorang pemuda berinisial NKL (22) diringkus tim dari Polres Alor. Warga Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, NTT ditangkap karena melakukan pembunuhan.
Seorang pemuda berinisial NKL (22) diringkus tim dari Polres Alor. Warga Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, NTT ditangkap karena melakukan pembunuhan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa (24/8) sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian bermula ketika NKL diajak temannya NSL untuk melayat ke rumah salah seorang warga yang meninggal dunia, Senin (23/8) sekitar pukul 20.00 Wita.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa mimisan berbahaya? Mimisan yang berbahaya dapat menjadi tanda dari masalah kesehatan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanda-tanda mimisan yang memerlukan perhatian medis dan segera mencari bantuan medis jika diperlukan.
Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis sopi, kemudian mengonsumsinya di sekitar Puskesmas Pembantu Otvai. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah duka.
Di sekitar rumah duka, NKL dan NSL kembali mengonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai. Tak lama kemudian, terjadi keributan sekitar 10 meter dari tempat mereka duduk.
Salah seorang yang terlibat keributan itu menghampiri teman NKL bernama Penjo dan hendak memukulnya. NKL langsung melerai, tetapi dia malah dipukul hingga terjatuh.
Sekitar lima pemuda Desa Otvai, salah satunya YGM (43), langsung mengeroyok NKL. Pemuda itu langsung melarikan diri, namun dikejar YGM.
Dalam pelariannya, NKL terjatuh. Dia kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya.
YGM mencoba lari setelah melihat NKL menghunus pisau. Namun dia kalah cepat. Pemuda itu menikam punggung kirinya.
Setelah ditikam, korban YGM lari ke timur, sedangkan pelaku kabur ke arah sebaliknya.
"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekanya. Namun berdasarkan beberapa informasi dari TKP terhadap keberadaan pelaku, jajaran kami perintahkan untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku," sebut Agustinus, Kamis (26/8).
"Pada pada pukul 12.00 Wita, Kapolsek Alor Barat Laut bersama anggotanya yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor Kecil hingga Kokar, mendapatkan keberadaan pelaku di Desa Alaang sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah pisau serta sebuah tas. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelas Agustinus.
Belajar dari kejadian itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras). ”Karena mengakibatkan hal hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas," tutup Agustinus.
(mdk/yan)