Diduga Kemplang Pajak Rp1,7 Miliar, Bos Advertising Diserahkan ke Kejari Tangsel
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, menyerahkan tersangka dan bekas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka SHK. Mantan Direktur Utama PT EP ini diduga mengemplang pajak dengan proyeksi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, menyerahkan tersangka dan bekas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka SHK. Mantan Direktur Utama PT EP ini diduga mengemplang pajak dengan proyeksi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Banten M Junaidi menerangkan bahwa tersangka SHK disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan pihak yang bertransaksi melalui perusahaannya di bidang jasa layanan periklanan. Namun, pajak dari transaksi periklanan tersebut tidak lantas menyetor maupun melaporkan pada SPT masa PPN terjadi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang diminta Ganjar kepada pendukungnya di Jawa Tengah? Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo meminta semua massa pendukungnya di Jawa Tengah untuk menjaga lumbung suara demi memenangkan Pilpres 2024.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
"Selain itu, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2017," kata dia.
Junaidi, mengungkapkan atas perbuatannya dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar.
"Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel M Reza Pahlawan menerangkan telah menerima tersangka dan berkas perkara pidana perpajakan dari penyidik pajak ke Kejari Banten.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada jaksa penyidik Kejati Banten. Adapun yang dilimpahkan tersangka atas nama Hadi Kusuma. Ia disangka melakukan kejahatan perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D. Yaitu tidak memberitahukan secara patut atau tidak sebenarnya," ucap dia.
Dengan pelimpahan itu, maka tersangka selanjutnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dia mengungkapkan, dari hasil penelitian potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan perpajakan itu, berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,4 miliar lebih. "Rp1,7 miliar itu mungkin perkiraan. Kalau dari hasil penelitian kami sekitar Rp 1,484 miliar lebih," ujar dia.
Koreksi Berita:
Redaksi telah melakukan koreksi terhadap isi berita ini. Redaksi meminta maaf karena ada kesalahan penyebutan nama perusahaan dalam berita. Sebelumnya, tertulis PT Emji Indonesia Prima dan kami revisi menjadi PT EP. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang tertulis sebelumnya yakni PT Emji Indonesia Prima tidak terkait dengan kasus ini.
(mdk/yan)