Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Mereka terancam dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal
-
Kapan kuota haji 2024 ditetapkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa komposisi kuota haji 2024? Besaran kuota tambahan telah ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah, dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10 ribu untuk jemaah haji reguler atau 50 persen dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus 50 persen, " kata pria yang disapa Gus Yaqut dalam rapat.
-
Siapa lagi selain Mahruf yang juga akan berangkat haji di tahun 2024? Serupa dengan Mahruf, lansia lainnya di Lombok, Lalu Mustamin sangat senang bisa mendapatkan jadwal keberangkatan haji pada musim ini.
-
Kenapa komposisi kuota haji 2024 diubah? Menurutnya, komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan 1 Dzulhijjah 2024? Berdasarkan kelender Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.
Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail membenarkan adanya 37 warga Makassar yang diamankan oleh Askar Arab Saudi. Ikbal mengungkapkan 37 warga Makassar tersebut masuk ke Madinah, Arab Saudi melalui Doha, Qatar.
"Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah. Dia masuk melalui Doha, Qatar terus lanjut ke Riyadh, dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/6).
Ikbal menjelaskan saat perjalanan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
"Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ungkapnya.
Ikbal merinci 37 orang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Ikbal mengaku saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi atau nonresmi atau ilelgal atau person yang membawanya. Kami menunggu imformasi," tegasnya.
Ikbal menyebut jika 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak.
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIHU/PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIHU/PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tegasnya.
Ikbal menambahkan 37 orang jemaah haji ilegal tersebut terancama dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal, dipenjara enam bulan, dan di blacklist pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk pihak yang membawa jemaah haji ilegal, akan dikenakan sanksi 50 ribu riyal.
"Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 10 ribu Riyal dan oknum yang membawa akan didena 50 ribu Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya.