Digerebek Polisi, Dua Pabrik di DIY Bisa Produksi 14 Juta Pil Psikotropika Per Hari
Tim gabungan dari Dirpidnarkoba Mabes Polri dan Polda DIY membongkar praktik pembuatan pil psikotropika di dua pabrik yang ada di DIY. Dua pabrik ini berada di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Tim gabungan dari Dirpidnarkoba Mabes Polri dan Polda DIY membongkar praktik pembuatan pil psikotropika di dua pabrik yang ada di DIY. Dua pabrik ini berada di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Dirpidnarkoba Mabes Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa dua pabrik pil psikotropika di DIY ini masuk kategori pabrik besar.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa itu kerupuk banjur? Mengutip Instagram Budaya Jabar, Senin (18/9), kerupuk banjur merupakan kudapan tradisional khas masyarakat Sunda di wilayah Bandung, Jawa Barat.Kerupuk yang digunakan merupakan kerupuk mi berwarna kuning yang besar dan renyah. Kemudian kerupuk disiram dengan kuah bumbu oncom yang menggugah selera.
-
Apa yang dibuat oleh Rumah Produksi Kelorida di Bantul? Selain digunakan untuk produksi, Ida juga menanam daun kelor sendiri di rumahnya. Selain mengambil daun dari rumah sendiri, Ida juga mendapat pasokan kelor dari anggota Kelompok Tani (KWT) Ngudi Rejeki. Ida membeli langsung daun kelor tersebut.
-
Kenapa Janjang Saribu disebut 'Janjang Bantuang'? Kenapa namanya demikian, saat itu kondisi jalan di sekitarnya masih berupa tanah lalu ada bambu sebagai alat untuk menopang bantuang tersebut.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
Krisno menuturkan bahwa dua pabrik ini mempunyai 7 mesin pembuat pil. Pil-pil yang dihasilkan di pabrik ini diantaranya adalah Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam.
"Penemuan dua tempat ini ini sebagai pabrik level mega atau besar. Pabrik ini sudah beroperasi sejak 2018. Ada 7 mesin. Satu mesin sehari bisa memproduksi 2 juta butir obat-obat ilegal," kata Krisno, Senin (27/9) di Kasihan, Bantul.
"Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin per hari adalah 14 juta butir. Berarti kalau sebulan bisa 420 juta butir," sambung Krisno.
Terkait biaya operasional, Krisno membeberkan dalam sebulan untuk dua pabrik ini bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Besaran uang itu dipakai untuk membeli bahan baku dan membayar pegawai.
Krisno menjabarkan bahwa bahan baku dari pabrik ini didapat dari China. Meski demikian, sambung Krisno, belum ditemukan indikasi warga negara asing turut terlibat dalam produksi obat-obat psikotropika ilegal ini.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang tersangka terkait dengan pabrik tersebut sementara sisanya adalah pengembangan kasus dari daerah lain.
Barang bukti yang diamankan, sambung Agus, adalah 1 unit truk colt diesel; 30 juta lebih butir obat keras dalam ribuan kemasan; belasan unit mesin cetak pil; oven; pewarna; dan cording atau printing. Selain itu diamankan pula bahan prekusor yang terdiri dari Polivinill Pirolidon (PVP); Microcrystalline Cellulose (MCC); Sodium Starch Glycolate (SSG); dan lain sebagainya.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Agus.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada tersangka," pungkas Agus.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar Dua Pabrik Penghasil Jutaan Obat Hexymer dan Tramadol di DIY
Urine Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
Ringkus Kartel Narkoba, Polisi Amankan 7,9 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Dalam Tiga Bulan, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu
BNN Gagalkan Peredaran 122 Kg Sabu Lewat Operasi Laut Interdiksi Terpadu
Bongkar 8 Kasus Peredaran Narkotika, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja & Sabu