Digugat Jessica ke PN Jakpus, Polisi belum ketahui materi pengadilan
Polisi yakin proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi pihak Jessica Kumala Wongso (27), dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, polisi mengaku belum mengetahui materi pengadilan itu.
"Kami sudah terima suratnya dari PN Jakpus dan tentunya kami akan siap untuk hadapi proses praperadilan ini. Namun hingga kini, kami belum tahu materi pengadilan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang diajak Tissa Biani keliling Jogja? Kali ini dia ngajak temen dari Surabaya, Dul, buat keliling Jogja bareng-bareng.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
-
Kapan Jessica Tanoesoedibjo menjalani pemotretan maternity? Pemotretan ini dilakukan pada September 2023, seperti yang terlihat di laman Instagramnya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Iqbal mengungkapkan, tentang materi praperadilan pihaknya sama sekali belum mengetahuinya, apakah upaya paksa kepolisian di bidang penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka. "Kami sama sekali belum tahu itu," tegasnya.
Meskipun demikian, lanjut Iqbal, pihaknya siap menghadapi, dalam hal ini yakin bahwa semua proses penyidikan upaya paksa dari awal sampai akhir terhadap Jessica sudah sesuai SOP. "Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Jessica lewat pengacaranya itu sah-sah saja, diatur dalam KUHAP. Setiap tersangka dan pengacara itu mempunyai hak untuk melakukan uji materiil terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri dalam hal ini konteks dugaan pembunuhan berencana atas korban M," jelasnya.
"Baru kemarin kami terima, kami juga belum tahu kapan schedule sidangnya, tapi yang jelas kami sudah siap untuk menghadapi itu. Di sistem Polda Metro Jaya ada bidang hukum yang tentunya akan melakukan vokasi dan pembelaan terhadap penyidik - penyidikan tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27) merasa keberatan dengan apa yang diperlakukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kliennya tersebut. Oleh sebab itu dilayangkanlah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Yudi Wibowo Sukinto selaku salah satu Kuasa Hukum Jessica, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa (23/2) mendatang. Namun hingga kini pihak kepolisian belum juga mengetahui materi yang digugatkan tersebut.
(mdk/rhm)