Diimingi Dapat Jodoh, Remaja Putri di Tangerang Dicabuli Dukun Palsu
Keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melapornya ke polisi. Kejadian asusila tersebut dialami korban setelah mengenal pelaku yang mengaku bisa membaca garis tangan dan membaca masa depan korban.
Mengaku bisa membuka aura seorang gadis, dukun abal-abal berinisial J, mencabuli korbannya di daerah perkebunan di Desa Marga, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi bejat itu terungkap, saat korbannya yang berusia 21 tahun itu melaporkan kejadian dialaminya kepada keluarga.
Keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melapornya ke polisi. Kejadian asusila tersebut dialami korban setelah mengenal pelaku yang mengaku bisa membaca garis tangan dan membaca masa depan korban.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Doa Ganti Qunut dibaca? Doa qunut adalah doa yang dilakukan dalam salat, terutama salat subuh.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
"Tersangka mengaku bisa tahu masa depan melalui garis tangan. Korban yang tergiur kemudian meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Jumat (6/11).
Korban saat itu termakan tipu daya pelaku. J langsung mengajak korban ke rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tempat itulah pelaku berpura-pura membaca garis tangan korban. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba saja mengajak korban ke kawasan perkebunan, dan mengatakan di kawasan itu. Garis tangan korban lebih mudah terbaca.
"Saat di perkebunan itu, dia langsung melakukan tindak asusilanya dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ujar dia.
Mendapati pelecehan demikian, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Dukun Abal-Abal yang Cabuli Emak-emak di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan
Ngaku Bisa Obati Virus Corona, Dukun Palsu di Tangerang Cabuli Emak-Emak
Dipercaya Dapat Menangkal Corona, Emak-emak Jadi Korban Pencabulan Dukun Abal-abal
Pakai Modus Terkena Jaran Goyan, Dukun Palsu di Bali Ditangkap karena Cabuli Korban
Dukun Cabul Ditangkap di Bandung
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Depok, Sudah Praktik 1,5 Tahun