Dilaporkan ke Polisi oleh Dosennya, Ini Jawaban STT Ekumene
Seorang Dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Hal ini buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum diberikan nilai mata kuliah.
Seorang Dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Hal ini buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum diberikan nilai mata kuliah oleh pelapor.
Aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021.
-
Apa yang diajarkan di sekolah pencuri? Pendidikan kriminal mencakup serangkaian pelajaran yang menghasilkan gangster 'profesional' setelah 'lulus'.
-
Siapa yang melarang sekolah menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah di sekolah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
Pihak STT Ekumene, melalui kuasa hukumnya, Marlas Hutasoit menilai, laporan tersebut tidak jelas objek laporan tindak pidana yang dipersoalkan. Pelaku dan korban dalam kasus ini pun, menurut dia, tidak jelas.
Marlas mengakui, polisi telah melakukan pemanggilan pihak kampus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun sampai saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan.
“Sehingga pengakuan pelapor di beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan lima mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Marlas dalam ketarangan tertulisnya kepada redaksi merdeka.com, Rabu (16/2).
Marlas melanjutkan, STT Ekumene selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas tetap mendukung langkah polisi untuk mengungkap pelaporan tersebut secara profesional.
Dia mengatakan, laporan pelapor perlu didalami secara lengkap demi menghindarkan dari tuduhan yang unfair dilontarkan secara sepihak oleh pelapor.
“STT Ekumene sangat menyesalkan adanya pengadian ini, terlebih pelapor sampai dengan saat ini masih sebagai bagian dari lingkungan civitas akademika STT Ekumene selaku dosen dan ketua ikatan alumni,” tegas dia.
Marlas menekankan, pelapor yang merupakan dosen memang berwenang mengetahui dan menyetujui mahasiswa untuk menjalani yudusium dan wisuda. Dia merinci, STT Ekumene melakukan yudisium pada 21 November 2020 dan 15 November 2021 serta wisuda pada 24 November 2020 dan 17 November 2021, dimana kelima mahasiswa itu hadir.
Dia menjelaskan, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pasal 17 ayat 3 mensyaratkan mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh perkuliahan magister, mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan sesuai aturan.
Dia menambahkan, sesuai aturan tersebut, mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh kegiatan perkuliahan magister dengan ketentuan paling lama empat tahun. Kemudian telah menyelesaikan beban belajar paling sedikit 36 SKS, dan telah menyelesaikan tugas akhir.
STT Ekumene, kata dia, merasa tidak pernah ada permasalahan dengan pelapor. Bahkan tuduhan tersebut belum pernah dibahas berdasarkan mekanisme internal kampus. Seharusnya, lanjut dia, secara etika dosen, permasalahan ini dibahas lebih dulu di internal.
“Tidak langsung dibawa ke ranah publik yang terkesan tergesa-gesa dan berpotensi adanya dugaan untuk mengedepankan kepentingan individual atau kelompok,” tutur dia.
Laporan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Tempat kejadian kasus dugaan tindak pidana itu berada di Kampus STT Ekumene, Jakarta, dengan waktu 2019 sampai dengan 2021. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam pembuatan laporan tersebut.
Dugaan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat mengutarakan alasan dari pembuatan laporan dugaan pemalsuan surat atau ijazah itu ke Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes.
Yohanes kemudian mencari tahu apakah lima mahasiswa program Magister tersebut memasukkan mata kuliah yang diajarkannya di Kampus STT Ekumene. Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkannya tercantum di riwayat studi lima mahasiswa yang diwisuda itu.
"Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab, tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Meski begitu, Yohanes masih membuka pintu penyelesaian di luar proses hukum terkait kasus tersebut. Dia mempersilakan pihak pimpinan kampus dan mahasiswa yang merasa terlibat untuk bertemu dengannya.
"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," terang Yohanes.
(mdk/rnd)