Dipergoki Mengintip, Pria di OKU Perkosa Ibu Muda Penyandang Disabilitas
Seorang pria, ME (49), ditangkap polisi karena memerkosa ibu muda, PA (22). Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini diperkosa setelah memergoki pelaku mengintipnya mandi di sungai.
Seorang pria, ME (49), ditangkap polisi karena memerkosa ibu muda, PA (22). Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini diperkosa setelah memergoki pelaku mengintipnya mandi di sungai.
Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban mandi di sungai belakang rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (11/2).
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Di mana banjir perkotaan sering terjadi? Urbanisasi yang cepat sering kali memperburuk masalah banjir. Pembangunan di daerah perkotaan mengurangi area resapan air alami karena permukaan yang ditutupi oleh aspal dan beton. Sistem drainase yang tidak memadai dan tersumbat juga menjadi penyebab umum banjir di kota-kota besar, terutama saat hujan lebat.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pelaku mengendap-endap di semak-semak untuk mengintip PA yang sedang mandi. Ternyata aksinya ketahuan yang membuat korban bergegas naik ke daratan untuk pulang. Perempuan itu sempat menegur pelaku ketika memergokinya.
Namun, begitu naik ke daratan, korban dipukul pelaku menggunakan pelepah pisang hingga terkapar. Saat itulah, pelaku memerkosanya. Dia kabur seusai melampiaskan nafsunya.
Setiba di rumah, korban belum berani bercerita kepada suaminya karena masih trauma. Namun keesokan harinya, saat bertemu dengan pelaku yang tinggal bertetangga dengannya, korban histeris dan menunjuk pelaku berkali-kali yang membuat suaminya curiga. Perempuan itu akhirnya berani jujur kalau dia telah diperkosa pelaku.
Pelaku Sempat Membantah
Tudingan itu dibantah pelaku dan sempat marah. Dia mengumpat korban agar tidak asal bicara tanpa disertai bukti kuat.
Akhirnya, korban bersama suaminya mengadu ke ketua RT setempat lalu ramai-ramai datang ke kantor polisi untuk melapor kejadian itu. Tak lama berselang, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKU menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik. Dia mengaku tak bisa membendung nafsunya saat melihat korban mandi di sungai.
"Tersangka mengakui telah memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dengan cara memukulnya terlebih dahulu," ungkap Syafaruddin, Rabu (15/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mdk/yan)