Diperiksa Selama 9 Jam, Mantan Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan
Lutfi diperiksa selama sembilan jam terkait kasus korupsi ekspor CPO
Lutfi diperiksa selama sembilan jam terkait kasus korupsi ekspor CPO
Diperiksa Selama 9 Jam, Mantan Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022. Pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama sembilan jam. Lutfi mengaku selama pemeriksaan sembilan jam itu, disodorkan puluhan pertanyaan perihal kasus mafia minyak goreng yang telah menyeret tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan PT Permata Hijau Group (PHG).
- MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
- 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
- Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
- Pihak Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Soal TPPU Panji Gumilang
"Tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung. Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya," kata Lutfi di Kejagung, Rabu (9/8).
Saat ditanya perihal detail pertanyaan dari penyidik, Lutfi enggan membocorkan kepada wartawan.
Kejagung masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap pengusutan tiga tersangka korporasi.
"Ya tapi menurut saya, bahwa ketika proses korporasi ini disidangkan, nah ini kan dilihat mengenai duduk pembuktian mengenai kerugian negara, perekonomian negaranya. Tapi mengenai keterkaitan (tersangka) perorangan, nah inikan panjang. Suatu proses pidana itu kan nggak stop. Terus berkembang dia. Dan kejaksaan juga tidak stop," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Hanya saja, lanjut Febrie, memang sejauh ini pemeriksaan sejumlah saksi termasuk menteri di kasus mafia minyak goreng dengan tiga tersangka korporasi belum menyasar ke tersangka perorangan.
"Sampai saat ini hanya korporasi, karena menyangkut kerugian tadi. Bahwa negara berkepentingan lah untuk narik uang yang sudah keluar," jelas dia.