Dishub Serang Kesulitan Atasi Parkir Liar di Kawasan Religi Banten Lama
Pengunjung yang menggunakan roda dua dikenakan biaya parkir 5 ribu rupiah per kendaraan dan kendaraan roda empat dikenakan biaya 10 ribu rupiah. Bahkan untuk kendaraan bus dikenakan biaya 100 ribu rupiah.
Pengunjung mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan wisata religi Banten Lama. Pengunjung dipungut biaya parkir tak sesuai dengan peraturan derah (Perda) nomor 13 tahun 2014 Pemerintah Kota Serang tentang retrebusi perparkiran.
Pengunjung yang menggunakan roda dua dikenakan biaya parkir 5 ribu rupiah per kendaraan dan kendaraan roda empat dikenakan biaya 10 ribu rupiah. Bahkan untuk kendaraan bus dikenakan biaya 100 ribu rupiah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Padahal menurut aturan, untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya parkir seribu rupiah, untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas sembilan orang dikenakan biaya dua ribu rupiah dan kendaraan kapasitas di atas sembilan orang dikenakan biaya lima ribu rupiah hingga tujuh ribu lima ratus rupiah.
Kepala Dinas Perhubunhan Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, biaya parkir tak sesuai aturan tersebut terjadi di kawasan sekitaran Masjid Banten Lama yang dilakukan juru parkir liar. Saat ini, kawasan yang menjadi tempat parkir liar tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi Banten karena masih proses revitalisasi.
Dishub Kota Serang hanya mengelola di dua tempat kantong parkir, yaitu di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan di parkiran Sukadiri.
"Sebelumnya kita tahu ada parkir liar tapi kita enggak bisa masuk karena kewenangan provinsi," kata Kadishub saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6).
Meski demikian, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak kelurahan dan kecamatan setempat perihal maraknya parkir liar di kawasan religi Banten Lam.
"Minggu depan akan kita lakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui adanya praktik parkir liar yang menaikkan tarif parkir di Kawasan Religi Banten Lama. Masalah ini terjadi setiap musim libur Lebaran.
Dia mengatakan praktik parkir liar ini terjadi di beberapa titik di Kawasan Banten Lama. Seperti di sekitaran Masjid, Benteng Surosoan dan Museum Banten yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat.
Pihaknya mengaku hanya mengelola dua lokasi parkir di terminal Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Sukadiri dengan biaya parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi parkir.
"Banyak parkir liar di sana (Banten Lama) itu yang dikelola oleh organisasi masyarakat di luar tanggung jawab kami," kata Syafrudin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6).
Menurutnya, pengelolaan kawasan religi Banten Lama masih kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena masih dalam tahapan pembangunan dan revitalisasi.
"Kami Pemkot Serang hanya sebatas memberikan pelayanan parkir yang resmi sudah ada dari dulu. Baik kebersihan dan penataan lainnya masih kewenangan provinsi," katanya.
Meski demikian, Pemkot Serang akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait permasalahan mahalnya tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat di Kawasan Kesultanan Banten tersebut.
"Tindakan Kota Serang kita memerintahkan Dishub untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Lalu masih ada karcis liar di luar produk kami segera diambil dan segera ditata baik parkir maupun yang lainnya," katanya.
Baca juga:
4 Bulan Pungli Honor 36 Pegawai, Kepala Puskesmas di Tuban Raup Rp 171 Juta
Terbukti Terlibat Pungli, Kepala Lingkungan di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dihukum 1 Bulan 17 Hari Bui, Pelaku Pungli di Medan Bebas saat Hakim Bacakan Vonis
Terbukti Pungli Urus Tanah, Kepala Lingkungan di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara
OTT Pungli Dana Bos di Langkat, Polisi Amankan 13 Kepsek SD dan 2 Pengurus K3S
Polisi Ungkap Pungli oleh Preman di Obyek Wisata Cipanas Garut
Khofifah Ancam Sanksi Tegas Sekolah yang Terbukti Tarik Pungli Siswa Baru