Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan eks Menkominfo Jhonny G Plate serta Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada sidang kali ini, diagendakan mendengarkan keterangan lima saksi mahkota yang merupakan tersangka atas kasus serupa serta satu saksi tambahan.
- Mantan Direktur Kena PHK dan Banting Setir Jadi Tukang Bakso, Hidup Lebih Tenang dan Kini Punya 4 Cabang
- KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Diperiksa Polda Jambi, Diduga Gelapkan Aset Rumah Dinas?
- Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua
Kelima saksi tersebut di antaranya, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. Sedangkan saksi tambahan yakni Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Pada saat persidangan, saksi Permadi mengungkapkan mantan Dirut Bakti, Anang pernah membeli satu unit rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Pembelian rumah tersebut dengan mengatasnamakan istri Anang, Sakinah Yuliani Utami.
Mulanya, Permadi mengaku pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa Anang.
"Saudara pernah diperiksa dalam perkara Anang," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan, Selasa (26/9).
"Betul," kata Permadi.
"Soal apa pak," tanya Fahzal.
"Terkait pembelian rumah," jelas dia.
"Siapa yang beli rumah?," ujar Fahzal.
"Bapak Anang," beber Permadi.
Permadi yang merupakan salah seorang pengembang Intiland di kawasan Lebak Bulus mengaku Anang pernah membeli rumah di kawasannya. Hanya saja, pembelian itu bukan mengatasnamakan Anang, melainkan istrinya.
"Yang beli Anang sendiri atau atas nama orang lain?" cecar Fahzal.
"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami," beber Permadi.
"Itu apa hubungan dengan Anang?" tanya lagi Fahzal.
"Istri beliau," kata saksi.
Direktur PT Inti Gria Perdana menjelaskan, Anang membeli rumah itu dengan luas 261 meter persegi, sementara bangunannya 433 meter persegi. Harga yang ditaksir pun jika ditotalkan senilai Rp10 miliar 700 juta sudah termasuk pajak.
Proses pembelian rumah itu pun berlangsung secara dicicil sejak Juni 2018 dan lunas September 2021.
"Transfer rekening," tanya hakim ketua.
"Betul," ucap Permadi.
"Rp125 juta, 31 kali. Tiap bulan atau?" tanya lagi Fahzal.
"Tiap bulan," timpal Permadi.
"Dari juni 2018," tutur Fahzal.
"Betul juni 2018 sampai September 2021," jelas saksi.
Saksi Permadi menyebut, istri Anang sempat menempati rumah itu pada 24 Agustus 2020 pada saat proses pelunasan.
Hingga akhirnya, rumah mewah itu pun disita oleh pihak Kejagung untuk pengusutan kasus korupsi BTS 4G.