Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Casmaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun.
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Casmaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun.
Casmaya menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," terangnya dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/11).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kapan Hari Tapir Sedunia diperingati? Tahukah Anda, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia? Ya, sejak tahun 2008 lalu, setiap tanggal 27 April menjadi momentum peringatan tersebut.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
Terdakwa dalam kasus penganiayaan juniornya di Akpol tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno. Selanjutnya, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.
Hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bahwa sembilan terdakwa terbukti tidak melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam, hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Meninggalnya Muhammad Adam bukan akibat yang dilakukan oleh para terdakwa. Ibu kandung para korban juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum ke institusi Akpol, " katanya.
Hal yang meringankan karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya, mereka juga telah berdamai dengan para taruna tingkar II. Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa merupakan calon perwira terbaik bangsa yang masih memiliki masa depan panjang. Sementara perbuatan terdakwa bukanlah suatu balas dendam, namun karena pembinaan.
Dengan vonis tersebut, para terdakwa yang sudah ditahan sejak 21 Mei 2017, langsung bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Ini tentu sudah menjadi usaha yang maksimal dari kami tim kuasa hukum. Tentu kita bersyukur. Anak-anak ini merupakan pemuda terbaik perwakilan dari pelosok negeri. Jadi tidak ada jeleknya untuk melanjutkan sekolah lagi," kata HD Djunaedi selaku ketua tim pengacara.
(mdk/cob)