Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3). JPU menggunakan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, AR (34), diduga mencabuli mahasiswi berinisial DR, dituntut enam tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan berbuat kejahatan itu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3). JPU menggunakan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
Hal itu dibenarkan penasihat hukum terdakwa, Darmawan usai sidang. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu tinggi karena kiliennya sudah mengakui dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Tuntutannya terlalu tinggi, klien saya melakukan (cabul) karena khilaf. Rekan-rekannya juga bilang kliennya saya orangnya baik," ungkap Darmawan.
Siap Ajukan Pleidoi
Pihaknya akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali fakta persidangan sehingga menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
"Kami siapkan pembelaan untuk meringankan hukuman," kata dia.
Darmawan menyebut, korban dan terdakwa tidak memiliki hubungan khusus. Mereka hanya sebatas mahasiswi dan dosen pembimbing skripsi yang sudah berlangsung selama enam bulan.
"Benar-benar khilaf, itu baru pertama kali terjadi," ujar dia.
Dia menilai korban sebenarnya bisa melawan saat perbuatan itu terjadi. Sebab, korban sudah berusia 22 tahun dianggap cakap dan mampu menghindari perbuatan yang dapat mencelakainya.
"Yang membuat kami kecewa umur korban sudah 22 tahun, dia sebenarnya bisa menghindar atau melawan, tapi ini kan tidak (melawan)," kata dia.
Pencabulan Dilakukan Saat Korban Bimbingan Skripsi
Diketahui, AR yang merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi.
Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.
(mdk/gil)